Sat Reskrim Polres Yahukimo Laksanakan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

    Sat Reskrim Polres Yahukimo Laksanakan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

    JAYAPURA – Satuan Reskrim Polres Yahukimo melaksanakan tahap II terhadap empat tersangka kasus pembunuhan, pembacokan dan penembakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Jumat (25/8/2023).

    Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keempat tersangka yakni ES, JS, NM dan AL serta barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Jayawijaya.

    “Keempat tersangka diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), ” ucap Kabid Humas, Jumat (25/8/2023) sore.

    Kabid Humas mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dimana keempat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

    “Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka keempat tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu proses persidangan, ” tutup Kabid Humas.

    Kabid menambahkan ke empat tersangka tersebut diterbangkan dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Jayawijaya dengan penerbangan sebanyak 2 kali yakni kemarin hari Kamis (24/8/2023) dan hari ini Jumat (25/8/2023).

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Yahukimo Lakukan Olah TKP Kasus Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Polri Luncurkan Program Budaya Literasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Koramil Bonggo Kenalkan Pola Belajar Metode Gasing
    Dandim Letkol Czi Bagus Marsudi Joko Hartono Pimpin Laporan Korps Prajurit Pindah Satuan
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami